MENGUNDANG ANDA:
Untuk membuat Tulisan yang berhubungan dengan tema :
Dinamika dan Problematika Dalam Advokasi
Warisan Budaya Indonesia
Latar Belakang
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya di singkat MADYA merupakan jejaring masyarakat yang banyak memfokuskan diri pada usaha advokasi untuk mendukung upaya pelestarian warisan budaya dan dilakukan secara sukarela (semangat volunteerianisme). Ada dua strategi besar yang dilakukan MADYA dalam melakukan kegiatannya yaitu Advokasi Kebijakan Publik dan Penyadaran Publik dalam konteks pelestarian warisan budaya. Hal tersebut telah dilakukan sejak setahun yang lalu. Kehadiran MADYA tidak lepas dari kasus besar yang terjadi pada akhir 2008 dan awal tahun 2009 yaitu Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Situs Trowulan, yang pernah menjadi pusat kerajaan Majapahit di masa lalu.
Kegiatan lain yang dilakukan adalah Diskusi bulanan yang bertujuan memupuk semangat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya, Kegiatan Happening Act dalam rangka memperingati Hari Purbakala Nasional dan seminar Nasional tentang "Carut Marut Pengelolaan Warisan Budaya", Kegiatan Pengenalan warisan budaya di kalangan pelajar SD dan Pramuka yang rutin dilakukan, termasuk kegiatan advokasi Tolak Semen Gresik di Pati yang berpotensi melenyapkan warisan budaya di pegunungan kapur, Polemik DR YAP, dan beberapa kasus lainnya. Adapun kegiatan Diskusi bulanan yang telah dilakukan di antaranya: Diskusi Jual Beli BCB (Benda Cagar Budaya) di Kawasan Kotagede,Pengelolaan Warisan Budaya Bawah Air yaitu Benda Berharga Muatan asal Kapal Tenggelam (BMKT), hingga Pembangunan PIM yang dianggap telah merusak salah satu situs berharga bangsa : Majapahit.
Warisan budaya tidak hanya apa yang negara lain telah klaim, tidak hanya Bangunan Megah Kolonial, Candi, ataupun Istana Raja-Raja terdahulu. Bukan pula hanya Angklung, dan Tarian Adat Pendet atau Reog saja. Menjadi lebih luas, warisan budaya adalah "benda buatan manusia, bergerak atau tidak, merupakan kesatuan atau kelompok, bagian
atau sisa-sisanya, yang berumur paling tidak 50 tahun dan memiliki
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan" (tercantum dalam UU No.5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya). Teknik pembangunan arsitektur adat setempat yang lahir dari pengalaman trial-error masa lampau hingga menghasilkan struktur elastis gempa yang baik seperti di Kampung Naga, pemikiran dan ide yang tercetus dari pahlawan kita, bahasa daerah yang beragam, kekayaan ragam kuliner, hingga cara bertutur sapa dalam kehidupan sehari-hari dapat dimasukkan ke dalam kategori warisan budaya yang harus kita jaga dan lestarikan dalam rangka membentuk karakter dan mempertahankan jati diri bangsa.
Permasalahan bermunculan ketika Indonesia yang beranekaragam dan memiliki banyak kekayaan warisan budaya bernilai tinggi perlahan tapi pasti mulai kehilangan identitasnya. Mungkin manusia Indonesia terlena dengan predikatnya sebagai bangsa yang kaya
hingga melupakan esensi penting dalam mempelajari kekayaan itu, melestarikan hingga meneruskannya kepada anak-cucu agar kekayaan kita sekarang ini tidak terlalu cepat menjadi bagian sejarah yang terlupakan. Masing masing kepentingan mulai berbenturan satu sama lain. Dalam kebanyakan kasus Benda Cagar Budaya Indonesia dihancurkan bahkan dilenyapkan oleh masyarakatnya sendiri dengan dalih kepentingan umum, mengatasi pengangguran, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa. Alasan Klasik yang terus disampaikan dan masih terbukti manjur sampai sekarang ini . Meski kenyataannya pengangguran dan orang miskin tidak pernah berkurang dan justru bertambah serta perekonomian bangsa yang tidak pernah kunjung membaik. Ada kesalahan Sistem dan Manipulasi Pikiran yang kemudian dikorbankan adalah aset budaya bangsanya. Satu kasus misalnya bangunan bernilai arsitektur tinggi Mega Eltra di Medan yang berlanggam perpaduan antara arsitektur tropis dan eropa dengan gara art-deco tahun 1930an berusia lebih dari 100 tahun diratakan serata tanah hanya dalam hitungan jam. mirisnya, Pemda setempat tidak dapat melakukan apa-apa
dalam mempertahankan sejarah bangsa ini. masih banyak kasus lain
yang dapat diambil banyak contoh.
Tiada kata lain. Tindakan ini harus diakhiri dan kita perlu membangun sistem yang kokoh untuk masa depan bangsa yang lebih baik dengan tetap adaptif terhadap upaya-upaya pelestarian budaya bangsa. Perlu didorong upaya Pengarus-utamaan pelestarian budaya dalam kebijakan pembangunan Nasional dan Daerah.
Tulisan akan dimuat dalam buku
"refleksi pengelolaan
warisan budaya sepanjang 2009"
yang akan diterbitkan MADYA
untuk kepentingan advokasi
dan diluncurkan pada malam
perayaan SATU TAHUN MADYA tanggal 9 Januari 2010.
Tulisan diketik dengan FONT Times New Roman 12pt spasi Rangkap.
Dikirim ke: madyaindonesia@yahoo.com
dengan menyertakan formulir data diri lengkap (yang dapat diunduh di website).
Paling lambat 18 Desember 2009 pukul 23.59 wib. (dperpanjang dari 15 Desember 2009)
CONTACT PERSON
Budi (08122747721)
Niken (08562945641)
madyaindonesia@yahoo.com
http://madyaindonesia.wordpress.com
Sekretariat
Kalongan 01/27, Maguwoharjo, Depok, Sleman
D.I. Yogyakarta Indonesia
Salam Budaya,
Yogyakarta, 04 Desember 2009
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)
ttd
Joe Marbun
Koordinator
NB: Mohon disebarluaskan
http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=6018
Untuk membuat Tulisan yang berhubungan dengan tema :
Dinamika dan Problematika Dalam Advokasi
Warisan Budaya Indonesia
Latar Belakang
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya di singkat MADYA merupakan jejaring masyarakat yang banyak memfokuskan diri pada usaha advokasi untuk mendukung upaya pelestarian warisan budaya dan dilakukan secara sukarela (semangat volunteerianisme). Ada dua strategi besar yang dilakukan MADYA dalam melakukan kegiatannya yaitu Advokasi Kebijakan Publik dan Penyadaran Publik dalam konteks pelestarian warisan budaya. Hal tersebut telah dilakukan sejak setahun yang lalu. Kehadiran MADYA tidak lepas dari kasus besar yang terjadi pada akhir 2008 dan awal tahun 2009 yaitu Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Situs Trowulan, yang pernah menjadi pusat kerajaan Majapahit di masa lalu.
Kegiatan lain yang dilakukan adalah Diskusi bulanan yang bertujuan memupuk semangat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya, Kegiatan Happening Act dalam rangka memperingati Hari Purbakala Nasional dan seminar Nasional tentang "Carut Marut Pengelolaan Warisan Budaya", Kegiatan Pengenalan warisan budaya di kalangan pelajar SD dan Pramuka yang rutin dilakukan, termasuk kegiatan advokasi Tolak Semen Gresik di Pati yang berpotensi melenyapkan warisan budaya di pegunungan kapur, Polemik DR YAP, dan beberapa kasus lainnya. Adapun kegiatan Diskusi bulanan yang telah dilakukan di antaranya: Diskusi Jual Beli BCB (Benda Cagar Budaya) di Kawasan Kotagede,Pengelolaan Warisan Budaya Bawah Air yaitu Benda Berharga Muatan asal Kapal Tenggelam (BMKT), hingga Pembangunan PIM yang dianggap telah merusak salah satu situs berharga bangsa : Majapahit.
Warisan budaya tidak hanya apa yang negara lain telah klaim, tidak hanya Bangunan Megah Kolonial, Candi, ataupun Istana Raja-Raja terdahulu. Bukan pula hanya Angklung, dan Tarian Adat Pendet atau Reog saja. Menjadi lebih luas, warisan budaya adalah "benda buatan manusia, bergerak atau tidak, merupakan kesatuan atau kelompok, bagian
atau sisa-sisanya, yang berumur paling tidak 50 tahun dan memiliki
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan" (tercantum dalam UU No.5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya). Teknik pembangunan arsitektur adat setempat yang lahir dari pengalaman trial-error masa lampau hingga menghasilkan struktur elastis gempa yang baik seperti di Kampung Naga, pemikiran dan ide yang tercetus dari pahlawan kita, bahasa daerah yang beragam, kekayaan ragam kuliner, hingga cara bertutur sapa dalam kehidupan sehari-hari dapat dimasukkan ke dalam kategori warisan budaya yang harus kita jaga dan lestarikan dalam rangka membentuk karakter dan mempertahankan jati diri bangsa.
Permasalahan bermunculan ketika Indonesia yang beranekaragam dan memiliki banyak kekayaan warisan budaya bernilai tinggi perlahan tapi pasti mulai kehilangan identitasnya. Mungkin manusia Indonesia terlena dengan predikatnya sebagai bangsa yang kaya
hingga melupakan esensi penting dalam mempelajari kekayaan itu, melestarikan hingga meneruskannya kepada anak-cucu agar kekayaan kita sekarang ini tidak terlalu cepat menjadi bagian sejarah yang terlupakan. Masing masing kepentingan mulai berbenturan satu sama lain. Dalam kebanyakan kasus Benda Cagar Budaya Indonesia dihancurkan bahkan dilenyapkan oleh masyarakatnya sendiri dengan dalih kepentingan umum, mengatasi pengangguran, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa. Alasan Klasik yang terus disampaikan dan masih terbukti manjur sampai sekarang ini . Meski kenyataannya pengangguran dan orang miskin tidak pernah berkurang dan justru bertambah serta perekonomian bangsa yang tidak pernah kunjung membaik. Ada kesalahan Sistem dan Manipulasi Pikiran yang kemudian dikorbankan adalah aset budaya bangsanya. Satu kasus misalnya bangunan bernilai arsitektur tinggi Mega Eltra di Medan yang berlanggam perpaduan antara arsitektur tropis dan eropa dengan gara art-deco tahun 1930an berusia lebih dari 100 tahun diratakan serata tanah hanya dalam hitungan jam. mirisnya, Pemda setempat tidak dapat melakukan apa-apa
dalam mempertahankan sejarah bangsa ini. masih banyak kasus lain
yang dapat diambil banyak contoh.
Tiada kata lain. Tindakan ini harus diakhiri dan kita perlu membangun sistem yang kokoh untuk masa depan bangsa yang lebih baik dengan tetap adaptif terhadap upaya-upaya pelestarian budaya bangsa. Perlu didorong upaya Pengarus-utamaan pelestarian budaya dalam kebijakan pembangunan Nasional dan Daerah.
Tulisan akan dimuat dalam buku
"refleksi pengelolaan
warisan budaya sepanjang 2009"
yang akan diterbitkan MADYA
untuk kepentingan advokasi
dan diluncurkan pada malam
perayaan SATU TAHUN MADYA tanggal 9 Januari 2010.
Tulisan diketik dengan FONT Times New Roman 12pt spasi Rangkap.
Dikirim ke: madyaindonesia@yahoo.com
dengan menyertakan formulir data diri lengkap (yang dapat diunduh di website).
Paling lambat 18 Desember 2009 pukul 23.59 wib. (dperpanjang dari 15 Desember 2009)
CONTACT PERSON
Budi (08122747721)
Niken (08562945641)
madyaindonesia@yahoo.com
http://madyaindonesia.wordpress.com
Sekretariat
Kalongan 01/27, Maguwoharjo, Depok, Sleman
D.I. Yogyakarta Indonesia
Salam Budaya,
Yogyakarta, 04 Desember 2009
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)
ttd
Joe Marbun
Koordinator
NB: Mohon disebarluaskan
http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=6018
Posting Komentar untuk "UNDANGAN MENULIS"